2.500 Kasus Terungkap, Menkeu Purbaya Janji Hukum Berat Pelaku Impor Pakaian Bekas

2.500 Kasus Terungkap, Menkeu Purbaya Janji Hukum Berat Pelaku Impor Pakaian Bekas. (KlikSoloNews/dok Bea Cukai)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik impor pakaian bekas atau balpres yang masih marak di Indonesia.

Ia memastikan ke depan, pelaku impor ilegal tidak hanya akan dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga dikenai denda besar.

Bacaan Lainnya

Menurut Purbaya, kebijakan yang selama ini hanya mengandalkan pemusnahan barang sitaan dan hukuman penjara belum memberikan efek jera. Justru negara dirugikan karena harus menanggung biaya pemusnahan dan biaya hidup pelaku selama di penjara.

“Saya baru tahu istilah balpres itu. Jadi selama ini barang-barang bekas impor hanya bisa dimusnahkan, pelakunya dipenjara, tapi negara enggak dapat apa-apa. Saya malah keluar duit buat musnahin barang itu, plus ngasih makan orang-orang yang dipenjara,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menkeu menilai, impor pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu industri tekstil nasional serta menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Karena itu, Purbaya berencana menerapkan aturan baru yang memperbolehkan pengenaan denda berat bagi pelaku impor ilegal, selain hukuman pidana.

“Kita akan ubah aturannya supaya bisa denda pelakunya. Kita sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya. Kalau ada yang pernah terlibat balpres, akan saya blacklist, supaya mereka enggak bisa impor lagi,” tegasnya.

Ribuan Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal Terungkap

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC), sepanjang tahun 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 2.584 kasus penindakan impor pakaian bekas ilegal. Total barang bukti yang disita mencapai 12.808 koli dengan nilai estimasi sekitar Rp49,44 miliar.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut bahwa mayoritas pakaian bekas ilegal berasal dari Malaysia. Barang-barang tersebut biasanya masuk melalui perbatasan Kalimantan dan jalur pelayaran Selat Malaka.

“Mayoritas balpres ilegal masuk melalui Malaysia, baik lewat perbatasan Kalimantan maupun jalur laut. Kadang juga ada yang datang dari negara tetangga lainnya,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dengan langkah hukum yang lebih tegas dan aturan denda besar, pemerintah berharap praktik impor pakaian bekas ilegal bisa ditekan.

Langkah ini juga diharapkan mampu melindungi industri tekstil dalam negeri, mengurangi potensi kerugian negara, serta meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha.

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan impor ilegal.

“Negara harus diuntungkan, bukan dirugikan. Kalau impor ilegal dibiarkan, industri lokal mati dan masyarakat bisa terdampak,” tegasnya.

Dengan kebijakan baru yang digagas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, penegakan hukum terhadap pelaku impor pakaian bekas ilegal akan lebih tegas dan memberikan efek jera.

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta melindungi pengusaha tekstil lokal dari praktik curang dan merugikan.(ks01)

About The Author

Pos terkait