Kapolsek yang baru sehari menjabat tersebut melaksanakan razia minuman keras dalam rangka cipta kondisi di Kecamatan Laweyan, Sabtu (27/2/2021), malam.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, razia tersebut dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan razia penyakit masyarakat (pekat)
"Adapun hasil dari Operasi tersebut kami berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merk dari tangan tersangka inisial PAW (20) dan YAW (23) di kos Kampung Tunggulsari Kelurahan Pajang," ucap AKP Bobby.
Kapolsek menyampaikan kronologi pengungkapan penjualan miras tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 21.00 WIB.
Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis disita Polsek Laweyan usai giat razia penyakit masyarakat (pekat) di Laweyan, Sabtu (27/2/2021). (Kliksolonews/dok Polsek Laweyan)
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan anggota gabungan dari unit Reskrim dan unit Intel melakukan pendalaman tentang informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota gabungan dari unit Reskrim dan unit Intel Polsek Laweyan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Marsana melakukan patroli ke arah Flyover Purwosari.
Ketika anggota unit Reskrim dan unit Intel melintas di depan Karaoke SKTV yang terletak di Jl Slamet Riyadi melihat ada seorang yang mencurigakan menaiki Honda Vario warna hitam AD-3125-QT dengan menggendong tas ransel warna hitam.
Penggeledahan
Melihat kejadian tersebut anggota berhenti dan memeriksa identitas orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa pelaku PAW. Setelah dibuka ternyata di dalam tas tersebut berisi 5 botol miras jenis bir Singaraja.
-
”Setelah diperiksa, tim melakukan pengembangan di tempat kos pelaku yang terletak di Kampung Tunggulsari, Kelurahan Pajang. Di dalam kamar pelaku ditemukan miras dari berbagai merk,” terang Kapolsek.
Lalu barang bukti pelaku beserta pemilik miras YAW dibawa ke Mako Polsek Laweyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Laweyan.
-
“Miras yang dapat kita amankan dari tangan tersangka yakni Bir Singaraja 32 botol, aoju 19 botol, prospilsener 21 botol, anggur Merah 25 botol, KTI 7 botol, anggur putih 16 botol, Ploslager 13 botol dan Kawa-kawa 5 botol. Total semuanya sebanyak 117 botol,” urai Bobby.
Bobby menambahkan bahwa dirinya selaku Kapolsek tidak akan menoleransi peredaran miras di wilayahnya.
“Arahan Kapolresta Surakarta sangat jelas, bahwa Polresta Surakarta akan mendukung Pemerintah Kota Surakarta yang mengharapkan Kota Solo aman,nyaman, sejuk dan damai serta bebas dari penyakit masyarakat,” ucapnya. (KS01-01)
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=IJ5vERzbJ4Q&t=5s&ab_channel=Kliksolodotcom[/embed]