SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Upaya mediasi gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir tanpa hasil.
Baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama menolak memenuhi tuntutan masing-masing dalam proses yang digelar Selasa (28/10/2025).
Proses mediasi tersebut dipimpin mediator nonhakim Dara Pustika Sukma, dan dinyatakan gagal sekitar pukul 10.50 WIB.
Seusai mediasi, suasana PN Solo sempat ramai kedatangan sejumlah aktivis dan penggugat yang berharap sidang ke depan dapat berjalan lancar, termasuk Rismon Sianipar dan Rizal Fadillah dan kawan-kawan.
Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat I, YB Irpan, mengungkapkan bahwa kegagalan mediasi sudah bisa diprediksi sejak pekan lalu.
“Dari awal memang terlihat tanda-tanda deadlock. Para pihak tidak sepakat untuk berdamai, terutama karena pihak tergugat menolak memenuhi tuntutan penggugat,” ujarnya kepada wartawan di PN Solo.
Menurut Irpan, penggugat menuntut agar Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya, namun permintaan itu tidak dipenuhi karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Penggugat bukan aparat penegak hukum, jadi tidak punya kewenangan untuk meminta dokumen pribadi Presiden. Begitu juga pihak UGM menolak memperlihatkan dokumen akademik Jokowi, baik secara daring maupun langsung,” lanjutnya.
Irpan menambahkan, agar perkara tidak berlarut-larut tanpa kepastian, mediator akan segera mengembalikan berkas perkara kepada majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Ia pun menegaskan pihaknya sedang menyiapkan argumen eksepsi untuk menghadapi sidang berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyebut gugatan serupa telah dua kali diajukan, dan pihaknya berharap proses kali ini bisa benar-benar diproses secara terbuka.
“Kalau nanti sidang kembali ditolak dengan alasan formal seperti PTUN, jangan salahkan jika masyarakat datang menuntut kejelasan,” kata Andhika.
Ia juga menegaskan, sebagai warga negara, pihaknya memiliki hak untuk meminta kejelasan mengenai ijazah Jokowi.
“Kami ini masyarakat, sama seperti yang lain. Jadi kami berhak menanyakan hal tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Humas PN Solo Subagyo menyampaikan bahwa perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut akan kembali disidangkan pada Selasa, 4 November 2025, dengan agenda pembacaan gugatan.
“Karena mediasi tidak berhasil, sidang akan dilanjutkan pekan depan mulai pukul 10.00 WIB,” tutupnya.(KS01)
 
									 
													





