SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kehadiran kendaraan roda tiga bernama bajai Maxride tengah menyita perhatian warga Kota Solo. Penampakan bajai berwarna mencolok itu menjadi perbincangan di media sosial setelah terlihat beroperasi di sejumlah ruas jalan kota.
Namun, di balik viralnya kendaraan tersebut, otoritas setempat menegaskan bahwa bajaj Maxride belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi.
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan menjelaskan pihaknya sudah menindaklanjuti fenomena tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan administrasi, legalitas trayek, dan kesiapan teknis baik dari sisi kendaraan maupun pengemudi.
“Kami sudah menindaklanjuti kemunculan bajaj yang viral di media sosial. Tujuan kami memastikan apakah kendaraan itu memenuhi syarat teknis dan administrasi, seperti kelengkapan STNK, SIM pengemudi, serta izin operasionalnya,” ujar Agung, Rabu (8/10/2025).
Agung menegaskan hingga kini pihak kepolisian belum menerima laporan maupun pemberitahuan resmi dari pihak pengelola atau aplikator Maxride. Ia juga menambahkan, koordinasi awal antara aplikator dengan instansi terkait belum pernah dilakukan.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan komunikasi resmi dari pihak aplikator. Informasi yang kami peroleh baru sebatas dari media sosial. Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub untuk menelusuri asal-usul kendaraan ini,” katanya.
Karena belum jelas status legalitasnya, Satlantas mengimbau agar seluruh kegiatan operasional bajaj Maxride dihentikan sementara waktu. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami sarankan untuk berhenti sementara sampai perizinan lengkap. Kalau nanti semua sudah sesuai aturan, tentu kami dukung. Tapi sebelum itu jelas, sebaiknya jangan dulu beroperasi,” tegasnya.
Selain izin, Agung menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi. Pihaknya tidak akan ragu menindak pelanggaran jika ditemukan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi atau pengemudi tanpa surat resmi.
“Kami mendukung inovasi di bidang transportasi, tapi harus taat regulasi. Kalau di lapangan ada pelanggaran seperti pengemudi tanpa SIM atau kendaraan tanpa surat lengkap, pasti akan kami tindak,” ujarnya.
Belum Ada Kontak Resmi dari Pihak Aplikator
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Muhammad Taufiq juga menyampaikan hal senada. Ia menuturkan sampai saat ini Dishub belum menerima koordinasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak aplikator Maxride. Bahkan, pihaknya masih mencari tahu keberadaan kantor pengelola transportasi tersebut.
“Kami sudah menelusuri informasi terkait Maxride, tapi belum ada koordinasi sama sekali. Kami juga belum tahu siapa aplikatornya, di mana kantornya, dan bagaimana legalitas operasionalnya. Padahal kalau mau beroperasi, wajib ada izin dari pemerintah daerah,” jelas Taufiq.
Taufiq menambahkan secara aturan, bajaj Maxride masih dikategorikan sebagai kendaraan roda tiga bermotor, bukan angkutan umum berizin. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji terlebih dahulu dasar hukum dan klasifikasi resminya.
“Dalam regulasi, angkutan online dibagi menjadi dua, yaitu angkutan sewa khusus dan ojek online. Sementara bajaj ini secara teknis termasuk kendaraan roda tiga, jadi butuh kajian lebih mendalam. Di Solo, jenis kendaraan seperti ini memang belum pernah ada,” ungkapnya.
Taufiq juga mencontohkan bahwa di beberapa kota seperti Jakarta, bajai telah lama diakui sebagai angkutan umum resmi dengan izin operasional dan trayek yang jelas. Namun di Solo, belum ada dasar hukum maupun sistem trayek yang mengatur kendaraan semacam itu.
“Kalau di Jakarta, bajaj sudah lama diatur dan memiliki izin. Tapi di Solo belum ada regulasinya. Kami perlu meninjau aspek legal, teknis, dan keselamatan terlebih dahulu sebelum memberikan izin operasional,” lanjutnya.
Menindaklanjuti situasi ini, Dishub Solo bersama Satlantas Polresta Surakarta akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi.
Pertemuan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkot dalam menentukan kebijakan resmi terhadap keberadaan bajai Maxride di Kota Bengawan.
“Kami akan rapat dengan Satlantas dan instansi terkait untuk membahas langkah penanganannya. Kalau memang belum ada izin, kami minta operasionalnya dihentikan dulu. Kami juga akan mencari tahu siapa operatornya agar bisa diajak berdiskusi,” ujar Taufiq.
Taufiq menambahkan, fenomena serupa ternyata juga muncul di kota lain seperti Semarang, sehingga pihaknya berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar kebijakan penanganan bisa dilakukan secara seragam.
“Bajaj Maxride ini tidak hanya muncul di Solo, tapi juga di Semarang. Maka kami akan berkomunikasi dengan pemerintah provinsi agar langkah yang diambil konsisten dan tidak membingungkan masyarakat,” tutupnya.(KS01)