Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar. (KlikSoloNews/dok

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Aksi ilegal yang berjalan sekitar satu tahun itu menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 9 miliar.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi yang dilakukan bersama Polres Sukoharjo ini, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial R, T, dan A, serta menyita ribuan tabung LPG berbagai ukuran.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri, diketahui bahwa gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyuntikan isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

“Pelaku memindahkan isi tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi dengan peralatan modifikasi. Mereka bahkan menggunakan es batu di atas tabung besar untuk mempercepat proses pengisian,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Minggu (2/11/2025).

Dalam sekali operasi, para pelaku mampu mengoplos 1.000 tabung LPG 3 kg per hari. Untuk mengisi satu tabung 50 kg, dibutuhkan sekitar 16 tabung 3 kg dengan waktu sekitar tiga jam.

Gas oplosan itu kemudian dijual ke rumah makan, restoran, hingga peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah dengan harga lebih murah dari LPG non-subsidi resmi.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka R bertugas sebagai koordinator lapangan dan pengatur kegiatan, T berperan mencatat keuangan dan mengatur bahan baku, dan A, disebut sebagai “dokter”, bertugas melakukan proses penyuntikan gas.

Mereka mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial M, yang diduga sebagai pemodal dan pemilik gudang.

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar. (KlikSoloNews/dok)

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.697 tabung LPG 3 kg,, 307 tabung LPG 12 kg, 91 tabung LPG 5,5 kg, 14 tabung LPG 50 kg, 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, dan 5 unit mobil pick up.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian.

“Kami mendukung penuh proses hukum ini. Praktik pengoplosan LPG jelas merugikan masyarakat dan negara. Kami mengimbau agar konsumen selalu memeriksa segel resmi LPG — jika di-scan tidak menampilkan informasi produk, berarti palsu,” tegasnya.

Taufiq menambahkan, kasus ini merupakan kejadian kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun 2025, menandakan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan. (KS01)

About The Author

Pos terkait