KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok dan minuman keras tanpa cukai.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman pendapa rumah dinas Bupati Karanganyar pada Kamis, 29 Agustus 2024, dengan cara membakar rokok dan membuang minuman keras dalam drum.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Yetty Yulianty, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.021.343 batang rokok ilegal dan 246 liter minuman alkohol dimusnahkan dalam kegiatan ini. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.003.634.235, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.760.480.018.
Yetty menjelaskan bahwa rokok dan minuman alkohol ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan dalam periode Juli 2023 hingga Februari 2024.
Penindakan dilakukan secara sinergi melalui operasi bersama dengan Satpol PP di wilayah provinsi Jawa Tengah, termasuk Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar.
Menurut Yetty, cukai adalah salah satu komponen penting dalam penerimaan negara yang dianggarkan dalam APBN.
Di wilayah Solo Raya, cukai rokok merupakan tulang punggung penerimaan negara yang digunakan untuk berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan SDM, belanja infrastruktur, serta pemberian bantuan sosial dan subsidi energi BBM dan listrik.
“Jika peredaran rokok ilegal dibiarkan, itu sama dengan membiarkan penurunan penerimaan negara dari sektor cukai. Kami berharap semua pihak memiliki kepedulian untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah Solo Raya,” tegas Yetty.
Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, juga memberikan apresiasi terhadap langkah pemusnahan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Surakarta. Ia menilai bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat peredaran barang ilegal.
“Barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak terdaftar tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak tatanan ekonomi negara,” ungkap Timotius.
Jumlah barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis rokok dalam kemasan karton, bal, bungkus, dan batangan, dengan total sebanyak 3.021.343 batang, senilai Rp3.973.196.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.740.095.486.
Adapun minuman mengandung alkohol yang dimusnahkan berjumlah 410 botol, dengan nilai barang Rp30.438.000 dan potensi kerugian negara Rp20.322.600.
Dengan kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai serta dampak negatif dari barang ilegal terhadap ekonomi dan kesehatan. (ks01)