DJP Klarifikasi Unggahan Viral Leony VH Soal Pajak Warisan, Ini Penjelasan Lengkapnya

DJP Klarifikasi Unggahan Viral Leony VH Soal Pajak Warisan, Ini Penjelasan Lengkapnya. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait polemik pajak warisan yang belakangan ramai diperbincangkan publik usai dikeluhkan selebgram Leony.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pengaturan pajak warisan telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Bacaan Lainnya

Menurut Rosmauli, terdapat dua kategori dalam penerapan pajak warisan yakni Warisan Belum Terbagi dan Warisan yang Sudah Dibagikan.

Warisan Belum Terbagi adalah pajak dikenakan jika harta warisan tersebut masih menghasilkan penghasilan kena pajak, misalnya rumah yang diwariskan masih menghasilkan sewa sebelum dibagikan kepada ahli waris. Dalam hal ini, kewajiban pajak dipenuhi oleh wakil atau ahli waris.

Sementara Warisan yang Sudah Dibagikan adalah setelah warisan dibagi dan menjadi milik ahli waris, pengalihan rumah atau tanah warisan akan dikenakan PPh Final saat dilakukan proses balik nama sertifikat atas tanah maupun bangunan.

Ada Mekanisme Pembebasan

Meski demikian, Rosmauli menambahkan, ahli waris bisa mengajukan pembebasan pajak melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Hal ini sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023 yang mengatur pengalihan tanah dan/atau bangunan karena warisan.

“Rumah atau tanah warisan dapat diberikan pembebasan PPh Final tersebut apabila ahli waris memiliki SKB PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris,” jelasnya, Jumat 12 September 2025.

Penjelasan DJP ini muncul setelah video selebgram Leony viral di media sosial. Ia mengaku terbebani dengan aturan pajak saat mengurus balik nama rumah yang diwariskan mendiang ayahnya.

Unggahan tersebut mendapat beragam tanggapan publik dan memicu diskusi tentang regulasi pajak warisan di Indonesia.

Dengan adanya klarifikasi ini, DJP berharap masyarakat bisa memahami bahwa pajak warisan hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan masih terdapat mekanisme pembebasan bagi ahli waris yang memenuhi syarat.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Leony VH tengah jadi sorotan setelah membagikan pengalaman pribadinya saat mengurus balik nama rumah peninggalan mendiang ayahnya.

Lewat sebuah video di Instagram, Leony mengaku kaget karena harus membayar pajak waris yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam video yang diunggah melalui akun @leonyvh, ia menjelaskan bahwa rumah tersebut masih tercatat atas nama sang ayah yang meninggal dunia pada 2021. Saat mengurus administrasi, pihak berwenang menyebut bahwa rumah itu masuk kategori warisan. (KS01)

About The Author

Pos terkait