DENPASAR, KLIKSOLONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) yang mengatur layanan transportasi wisata berbasis aplikasi di Pulau Dewata.
Peraturan ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi transportasi wisata, melindungi pelaku usaha lokal, serta meningkatkan kualitas layanan bagi wisatawan di Bali.
Melalui aturan baru ini, pengemudi transportasi wisata wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK sebagai identitas resmi wilayah.
Koordinator Perda ASKP, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk taksi online atau ojek online (ojol) yang digunakan masyarakat umum.
“Ini khusus kendaraan pariwisata Bali. Ini sebuah entitas baru,” jelas Suyasa, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, nantinya akan ada aplikasi resmi yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali atau koperasi untuk mengatur sistem transportasi wisata berbasis digital tersebut.
“Kalau ojol mau ikut (Perda ASKP), tidak masalah, asal mengikuti aturan yang kami tetapkan,” tambah politisi Partai Gerindra itu.
Ketentuan dalam Perda ASKP
Berdasarkan salinan resmi Perda, kendaraan pariwisata yang lolos verifikasi akan diberikan label “Kreta Bali Smita”, tanda legalitas dan identitas angkutan wisata resmi di Bali.
Perda ini mengatur sejumlah ketentuan penting, antara lain:
- Kendaraan wajib berpelat DK dan memiliki izin operasional dari Pemprov Bali.
- Usia kendaraan maksimal 15 tahun.
- Mesin minimal 1.300 cc atau motor listrik minimal 100 kW.
- Dilengkapi stiker identitas dan QR Code KESP dari Dinas Perhubungan.
Pengemudi wajib:
- Ber-KTP Bali.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Sopan, ramah, dan menghormati budaya lokal.
- Mengenakan pakaian kerja berciri khas budaya Bali.
Dalam Pasal 7, perusahaan ASKP diwajibkan mempekerjakan pengemudi berpengalaman minimal dua tahun di sektor pariwisata dan telah mengikuti pelatihan kompetensi resmi dari Pemprov Bali.
Pengemudi juga harus memiliki pemahaman budaya dan adat Bali, serta kemampuan bahasa asing dasar untuk melayani wisatawan mancanegara.
Tujuan Perda ASKP
Penerapan Perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata ini bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum transportasi wisata digital di Bali, melindungi konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan pariwisata, dan mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, Bali berupaya memperkuat identitas pariwisata berbudaya, memastikan kesejahteraan pelaku lokal, serta menjaga citra positif Pulau Dewata di mata wisatawan dunia.(KS01)






