SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Berikut ini jadwal dan lokasi Samsat Keliling Kota Solo hari ini, Rabu 30 April 2025
Dalam upaya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak, Pemerintah Kota Solo melalui Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Solo resmi mengumumkan perubahan jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling yang mulai berlaku per 1 Februari 2025.
Kepala UPPD Solo, Sri Winarno, menjelaskan penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Salah satu perubahan signifikan adalah pemindahan layanan Samsat Keliling Malam dari Solo Grand Mall ke halaman Samsat Induk.
Meski berpindah lokasi, jam operasional tetap berjalan seperti biasa, yakni pukul 15.00 hingga 19.00 WIB, dari Senin hingga Sabtu.
Sementara itu, layanan Samsat Drive Thru yang sebelumnya melayani masyarakat di kawasan Galabo untuk sementara dihentikan sementara waktu karena sedang dilakukan perbaikan area pelayanan.
Jadwal Samsat Keliling Kota Solo reguler tetap mengacu pada waktu berikut:
- Senin – Kamis: 08.00 – 13.00 WIB
- Jumat – Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
- Minggu: 06.00 – 09.00 WIB
Lokasi Samsat Keliling Kota Solo berdasarkan hari operasional:
- Senin: Kantor Kecamatan Banjarsari, Parkir Gedung MTA Solo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo
- Selasa: Kantor Kelurahan Pucangsawit, Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo
- Rabu: Kantor Kecamatan Banjarsari, Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo
- Kamis: Kantor Kecamatan Jebres, Kantor Kecamatan Laweyan, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo
- Jumat: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Terminal Tirtonadi, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo
- Sabtu: Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kelurahan Pucangsawit, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
Perlu diketahui, pelayanan STNK lima tahunan dan balik nama kendaraan tetap harus dilakukan di Samsat Induk, karena layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan perpanjangan STNK reguler.
Layanan ini tidak beroperasi pada hari libur nasional atau tanggal merah. Untuk cuti bersama, pengoperasian akan menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat.
Dengan penyesuaian ini, Pemkot Surakarta berharap masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus menghabiskan waktu lama di antrean. Layanan Samsat Keliling menjadi alternatif praktis bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.(ks01)






