Kecelakaan Maut di Flyover Manahan: Olah TKP Ungkap Kecepatan Pengemudi Mabuk Civic Turbo

  • Whatsapp
Kecelakaan Maut di Flyover Manahan: Olah TKP Ungkap Kecepatan Pengemudi Mabuk Civic Turbo. (KlikSoloNews/dok Satlantas Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM  – Kecelakaan maut yang terjadi di Flyover Manahan pada Rabu 4 September 2024, dini hari, kembali menjadi sorotan publik.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terbaru mengungkap fakta mengejutkan terkait kecepatan mobil Honda Civic Turbo yang menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas.

Bacaan Lainnya

Satlantas Polresta Surakarta, dalam upaya melengkapi berkas perkara, telah melakukan pengukuran kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka IJ (36).

Hasilnya menunjukkan bahwa mobil tersebut melaju dengan kecepatan mencapai 75 kilometer per jam saat kejadian.

“Dari hasil pengukuran yang kami lakukan bersama ahli dari Dishub Surakarta, diketahui bahwa kecepatan mobil Civic Turbo saat menabrak korban mencapai 75 km/jam,” ungkap Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudhiawan, pada KlikSoloNews, Jumat 11 Oktober 2024.

Selain kecepatan tinggi, faktor lain yang memperparah kecelakaan ini adalah kondisi pengemudi yang dalam keadaan mabuk.

Hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan alkohol dalam tubuh tersangka. Kombinasi antara kecepatan tinggi dan pengaruh alkohol membuat pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya sehingga terjadi tabrakan fatal.

Kecelakaan Maut di Flyover Manahan: Olah TKP Ungkap Kecepatan Pengemudi Mabuk Civic Turbo. (KlikSoloNews/dok Satlantas Polresta Surakarta)

Korban dalam kecelakaan ini adalah Lasiyem (56), warga Nogosari, Kabupaten Boyolali. Korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka parah yang dideritanya. Kepergian Lasiyem meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat.

Dengan adanya bukti baru terkait kecepatan kendaraan, pihak kepolisian semakin yakin untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.

“Kami berharap dengan adanya bukti-bukti yang kuat, proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan lancar dan seadil-adilnya,” tegas Kompol Agung Yudhiawan. (KS01)

Pos terkait