KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menguak kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di BPR Bank Karanganyar.
Penyidikan telah dimulai untuk menelusuri aliran dana dan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 7,4 miliar.
Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan yang diterima Kejari. Tim Kejari langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan pada awal Juli lalu.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara,” ungkap Robert.
Upaya pengusutan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 23 Juli 2024. Kejari Karanganyar berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Dugaan korupsi dan pencucian uang di BPR Bank Karanganyar diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Kejari Karanganyar masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap modus operandi dan menindak para pelaku yang bertanggung jawab.
Kejari Karanganyar meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. Kejari berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
Robert mengatakan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang terjadi selama 2019 hingga akhir 2023 di BPR Bank Karanganyar. Tindakan itu berupa, dugaan penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemkab Karanganyar senilai Rp4,4 miliar.
Dana itu, lanjut Robert, seharusnya menjadi dana pengembangan bisnis BPR Bank Karanganyar, namun malah didepositkan ke BPRS Dana Mulya Solo. Bahkan, dana tersebut dipindahkan ke rekening lain lalu menguap, hingga menyisakan dana deposit senilai Rp900.000.
“Dari penyelidikan itu kita temukan ada peristiwa, yang diduga pidana korupsi dalam penempatan dana itu. Dan hasil penyidikan itu, dugaan sementara kerugian negara adalah sebesar 4,4 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Kajari mengungkapkan, juga terdapat dugaan kredit fiktif senilai 3 miliar yang digunakan untuk mengelabui dana modal penyertaan dengan dibuat seakan telah disalurkan ke masyarakat.
“Ini akan kita perdalam dengan tindakan pemeriksaan saksi, penyitaan, permintaan bantuan ke OJK, PPATK, dll, untuk bisa membuat terang perkara ini, siapa tersangka atau pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ungkapnya.
Kajari menuturkan, hingga saat ini sudah terdapat 18 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Menurutnya, tim Kejari sudah mengantongi calon tersangka dari kasus tersebut.
“Sudah (mengantongi calon tersangka, red), kita perkirakan lebih dari satu. dari dua peristiwa itu, orangnya sama,” ujarnya.
Robert berharap, dengan pengungkapan kasus tersebut, dapat mengembalikan uang negara yang menguap dari dugaan tindakan korupsi dan pencucian uang di BPR Bank Karanganyar.
“Target kita itu, uang negara ini bisa kembali, kita mau menyelamatkan uang negara,” katanya.
Adapun Robert menegaskan, meski adanya dugaan kasus ini, namun Kejari memastikan BPR Bank Karanganyar masih dalam kondisi baik. Masyarakat diminta tidak panik dan khawatir dengan dana yang disimpan di bank tersebut.
“Upaya yang kita lakukan ini, bukan dalam rangka memperburuk keadaan Bank Karanganyar, dan Bank Karanganyar saat ini dalam keadaan baik saja. Justru langkah ini untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh Bank Karanganyar. Jadi kalau saya pikir nasabah tidak perlu khawatir semua aman-aman saja,” katanya.
Kronologi Kasus:
- Awal Juli 2024: Kejari Karanganyar menerima laporan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang di BPR Bank Karanganyar.
- 8 Juli 2024: Tim Kejari Karanganyar memulai penyelidikan kasus tersebut.
- 23 Juli 2024: Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum, sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. (KS01)