Kejari Surakarta Luncurkan Program Isbat Nikah Terpadu Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kejari Surakarta Luncurkan Program Isbat Nikah Terpadu Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya. (KlikSolonews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta meluncurkan Program Isbat Nikah Terpadu Gratis sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Program ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi antara Kejari Surakarta, Pengadilan Agama (PA) Kota Surakarta, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta, serta dukungan penuh dari Masjid Raya Sheikh Zayed.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Surakarta Supriyanto menjelaskan, kegiatan ini menjadi wujud nyata pelayanan hukum yang humanis dan berpihak pada masyarakat.

Melalui program ini, pasangan yang telah menikah secara agama dapat memperoleh pengesahan hukum negara tanpa dipungut biaya.

“Kami ingin membantu masyarakat yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara agar status pernikahannya sah secara hukum. Semua prosesnya dilakukan gratis dan terintegrasi,” ujar Supriyanto, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan Isbat Nikah Terpadu akan digelar di Masjid Raya Sheikh Zayed Surakarta. Setelah penetapan oleh Pengadilan Agama, pasangan peserta dapat langsung mengurus dan menerima dokumen resmi seperti buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) di hari yang sama.

“Dalam satu hari, pasangan bisa langsung pulang membawa dokumen baru. Prosesnya mulai dari isbat nikah, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen kependudukan,” tambah Supriyanto.

Syarat dan Tahapan Pendaftaran

Program ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang telah menikah pertama kali secara siri dan bukan untuk praktik poligami. Peserta juga wajib memiliki KTP Kota Surakarta dan menikah sesuai syariat Islam.

Pendaftaran tahap pertama berlangsung di kelurahan masing-masing pada 20–29 Oktober 2025, sedangkan tahap kedua dibuka di Pengadilan Agama Kota Surakarta atau Masjid Raya Sheikh Zayed pada 3–7 November 2025.

Pelaksanaan isbat nikah terpadu dijadwalkan pada 1 Desember 2025, dan akan diakhiri dengan penyerahan simbolis dokumen pernikahan pada 2 Desember 2025.

Berikut syarat mengikuti program Isbat Nikah Terpadu 2025, para calon peserta diminta menyiapkan dokumen, di antaranya:

  • Formulir permohonan isbat nikah,
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada),
  • Fotokopi KTP dua orang saksi,
  • Surat pernyataan pernikahan dari kedua pihak, serta
  • Bukti foto atau surat keterangan wali/saksi nikah.

Untuk pasangan berstatus janda atau duda, wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya. Bagi pasangan yang menikah di luar wilayah Surakarta, harus menyertakan surat keterangan dari KUA tempat pernikahan berlangsung bahwa pernikahan belum tercatat secara resmi.

Menurut Supriyanto, banyak pasangan nikah siri yang mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran anak, warisan, atau status kepemilikan harta bersama karena pernikahannya belum sah di mata hukum negara.

“Program ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, agar hak-hak keperdataan pasangan dan anak-anak mereka terlindungi. Dengan dokumen resmi, mereka tidak lagi kesulitan dalam urusan hukum atau administrasi,” tegasnya.

Ia berharap, sinergi antarinstansi ini menjadi model pelayanan hukum terpadu yang efektif dan berkelanjutan. Program Isbat Nikah Terpadu juga sejalan dengan semangat Pemkot Surakarta dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan humanis bagi warganya.(KS01)

About The Author

Pos terkait