Dalam instruksi tersebut, Menkomdigi mengarahkan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas mengenai Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring. Pakta tersebut berisi penolakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Para pegawai telah menandatangani dokumen ini sejak Juli 2024.
Lebih lanjut, instruksi ini menegaskan larangan bagi pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan konten perjudian online.
Hal ini menjadi langkah tegas untuk memastikan bahwa seluruh jajaran kementerian tidak terlibat dalam praktik perjudian.
Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen dari seluruh sivitas Kemkomdigi dalam upaya memberantas judi online.
“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online. Diperlukan sinergi dan komitmen yang penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” jelasnya dilansir laman resmi Kominfo.
Instruksi ini juga mencerminkan dukungan kementerian terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.
“Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital,” tegasnya.
Kemkomdigi berkomitmen untuk terbuka kepada publik mengenai perkembangan pemberantasan judi online. Melalui situs resmi Kemkomdigi dan kanal publik lainnya, masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat dan terkini mengenai upaya pemberantasan judi online.
Instruksi ini mulai berlaku pada 1 November 2024 dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Dengan dukungan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Indonesia dapat bebas dari praktik judi online yang merugikan dan berdampak negatif bagi masyarakat luas. (KS01)