KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kamis 30 November 2024.
PSU ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jumapolo setelah ditemukan selisih jumlah surat suara dengan kehadiran pemilih pada pemungutan suara sebelumnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan PSU berjalan lancar dan sesuai regulasi. Kegiatan ini dipantau langsung jajaran komisioner KPU dan Bawaslu Karanganyar, serta diamankan aparat gabungan TNI, Polri, dan Linmas.
Para pemilih mengikuti tahapan pencoblosan mulai dari pendaftaran, menerima surat suara, mencoblos di bilik suara, hingga menyelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih. Jumlah kehadiran pemilih dalam PSU ini mencapai 275 orang, lebih dari 50% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 489 orang.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyatakan pelaksanaan PSU ini berjalan sesuai rencana. “Secara keseluruhan, proses pemungutan suara ulang di TPS 1 Kwangsan berlangsung lancar tanpa ada kendala. Semua sesuai regulasi, sama seperti pemungutan suara sebelumnya,” jelas Daryono.
Daryono menegaskan PSU hanya dapat dilaksanakan satu kali sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya telah memberikan pengarahan khusus kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih cermat dan teliti dalam pelaksanaan PSU.
“Kami berharap tidak ada lagi kesalahan teknis yang menyebabkan perlunya PSU tambahan,” tambahnya.
Eva Imroh Solikah, salah satu warga Kwangsan, menyatakan kesediaannya untuk kembali memberikan suara dalam PSU ini. Ia mengapresiasi kerja keras para anggota KPPS yang telah berupaya maksimal dalam menjalankan tugasnya.
“Saya antusias karena ingin menghargai perjuangan KPPS. Semoga kali ini semuanya berjalan lancar,” ungkap Eva.
Eva juga berharap tidak ada lagi PSU di masa mendatang. “Dengan PSU ini, saya berharap hasilnya lebih baik dan tidak ada lagi pengulangan,” katanya.
Setelah PSU di TPS 1 Kwangsan selesai, proses berlanjut ke perhitungan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS. Rekapitulasi suara tingkat kecamatan dijadwalkan pada 1-2 Desember 2024, dilanjutkan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 4 Desember 2024.
PSU ini menjadi bukti komitmen KPU untuk menjaga integritas proses pemilu dan memastikan hasilnya mencerminkan suara rakyat secara akurat dan transparan. (KS06)