SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang mahasiswanya berinisial TKS, yang diketahui merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Mahasiswa angkatan 2023 itu terjerat pelanggaran etik setelah videonya saat dugem di sebuah tempat hiburan malam viral di media sosial, baru-baru ini.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, menyampaikan keputusan sanksi diambil setelah Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa TKS terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan kampus.
“Mahasiswa tersebut dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku di Universitas Sebelas Maret. UNS telah memberikan sanksi sesuai hasil keputusan MKEM,” ujar Agus, Selasa (28/10/2025).
Agus menjelaskan, perilaku TKS melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang mewajibkan mahasiswa menjaga perilaku agar tidak bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan yang berlaku di masyarakat.
Sebagai konsekuensi, pihak kampus menjatuhkan beberapa sanksi, antara lain Surat Peringatan Pertama, serta kewajiban menjalani program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Selain itu, beasiswa KIP-K TKS resmi dicabut berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023, dan yang bersangkutan tidak lagi diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya.
“Pencabutan KIP ini sebagai langkah tegas untuk menegakkan disiplin dan menumbuhkan kesadaran etika serta tanggung jawab moral mahasiswa,” tegas Agus.
Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai moral, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan kampus.(KS01)
 
									 
													





