Menkeu Purbaya Tegaskan Pengawasan Bea Cukai untuk Lindungi APBN dan Industri

Menkeu Purbaya Tegaskan Pengawasan Bea Cukai untuk Lindungi APBN dan Industri. (KlikSoloNews/dok Kemenkeu)

KUDUS, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna menjaga kesehatan APBN dan melindungi pelaku usaha yang taat aturan.

Pernyataan ini disampaikan Menkeu Purbaya di Kudus, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/10/2025).

Bacaan Lainnya

Sepanjang Januari–September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) mencatat 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun.

Rinciannya 7.824 penindakan kepabeanan senilai Rp5,5 triliun, 14.240 penindakan cukai senilai Rp1,3 triliun, termasuk 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol

Dari penindakan tersebut, Ditjen Bea Cukai melakukan 147 penyidikan dengan 173 tersangka serta penerimaan denda ultimum remidium sebesar Rp122,4 miliar.

“Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” ujar Menkeu Purbaya.

Sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Penyelundupan Ilegal pada Juli 2025, kinerja pengawasan meningkat signifikan.

Dalam tiga bulan pertama, terdapat 6.765 penindakan senilai Rp739,3 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol, meningkat 4,5 persen dibanding rata-rata bulanan sebelumnya.

Ditjen Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital, dengan menutup 953 akun marketplace ilegal sejak 2023. Sepanjang 2025, tercatat 5.103 penindakan rokok ilegal daring dengan total 140,8 juta batang rokok yang dicegah.

Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp247 miliar dari 2.858 penindakan, termasuk 107,1 juta batang rokok ilegal, 14,7 ribu liter minuman beralkohol, serta mengamankan 15 kg sabu, 600 butir ekstasi, dan 3,6 kg ganja.

Hingga September 2025, tercatat 41 penyidikan dengan 47 tersangka, serta penerimaan denda cukai Rp26,6 miliar.

Ditjen Bea Cukai menegaskan akan terus berinovasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan dunia usaha untuk memperkuat pengawasan, menekan perdagangan ilegal, dan menjaga ekosistem industri yang sehat serta berdaya saing.(KS01)

About The Author

Pos terkait