JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda penerapan pungutan pajak bagi pedagang online di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, hingga Bukalapak.
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juli 2025, dengan alasan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya pulih.
“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 26 September 2025.
Menurutnya, penundaan ini diambil agar para pelaku usaha daring tidak semakin terbebani. Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini ingin fokus pada upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang online),” pungkasnya.
Dengan penundaan ini, para pedagang online dapat bernapas lega sementara waktu. Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa rencana pungutan pajak digital tidak dibatalkan, melainkan hanya ditunda hingga kondisi ekonomi lebih stabil.
Kebijakan tersebut juga diharapkan memberi waktu bagi pelaku usaha online untuk terus bertumbuh, sekaligus mendukung kontribusi ekonomi digital yang saat ini menjadi salah satu sektor potensial di Indonesia.(KS01)