MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Pendidikan Minimal Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Pendidikan Minimal Capres, Caleg, dan Kepala Daerah. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Dalam sidang putusan perkara 154/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan perubahan syarat pendidikan tersebut ditolak untuk seluruhnya.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Senin (29/9/2025).

Sebelumnya, pemohon meminta agar syarat pendidikan minimal calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah diubah menjadi sarjana. Namun, hakim menilai dalil tersebut tidak beralasan secara hukum.

Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa norma yang mengatur syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta calon kepala daerah adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Ridwan.

Dengan putusan ini, MK menegaskan syarat pendidikan minimal yang berlaku saat ini masih tetap dapat digunakan dalam proses pemilu maupun pilkada mendatang.

Putusan tersebut sekaligus menutup peluang bagi usulan penambahan syarat pendidikan sarjana sebagai standar pencalonan pejabat publik di Indonesia.(ks01)

About The Author

Pos terkait