JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Artis Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, disebutkan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TPPU sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Hakim menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menukar bentuk dengan mata uang, atau perbuatan lain atas harta kekayaannya dengan tujuan menyembunyikan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani atas tindak pidana lain yang masih terkait dalam perkara tersebut.
“(Menghukum) penjara 4 tahun dengan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.
Putusan ini menandai akhir dari proses hukum panjang yang dijalani Nikita Mirzani sejak kasus dugaan pemerasan dan TPPU tersebut mencuat ke publik.
Tidak Terbukti Bersalah dalam Kasus TPPU
Dalam amar putusannya, hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Nikita Mirzani melakukan transaksi keuangan dengan tujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana.
Majelis hakim berpendapat bahwa harta kekayaan yang menjadi objek perkara tidak dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.
Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan akan mempelajari amar putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, di luar ruang sidang, sejumlah penggemar dan awak media menantikan reaksi sang artis yang dikenal kerap lantang dalam menyuarakan pendapatnya di ruang publik.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu selebritas tanah air dengan reputasi kontroversial, namun tetap memiliki basis penggemar yang besar.(KS01)
 
									 
													





