Pastikan Keamanan Pangan, Kemenkes Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Pastikan Keamanan Pangan, Kemenkes Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.

Bacaan Lainnya

“Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas,” ujar Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Murti menegaskan, percepatan ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi standar keamanan pangan, karena aspek tersebut sama pentingnya dengan kandungan gizi.

Dalam SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia, ditegaskan setiap satuan pelayanan wajib memiliki SLHS sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang baru ditetapkan setelah edaran berlaku wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

Dalam pengajuan SLHS, SPPG perlu melampirkan beberapa dokumen, seperti surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan.

“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” tambah Murti.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah diwajibkan menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Kemenkes berharap kebijakan ini dapat memastikan implementasi Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan nasional.(KS01)

About The Author

Pos terkait