JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen menjelang periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat pada akhir tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, penyesuaian tarif ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan selama libur akhir tahun.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara pada masa Natal dan Tahun Baru,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Penurunan harga tiket tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dudy menegaskan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran angkutan udara nasional, memperkuat konektivitas antardaerah, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2025 melalui peningkatan sektor konsumsi rumah tangga.
Dengan turunnya tarif tiket pesawat, pemerintah optimistis jumlah penumpang udara pada libur akhir tahun ini akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.(ks01)






