Pilbup Karanganyar: Tukang Pijat Relawan Ilyas – Tri Haryadi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perusakan Baliho Paslon Rober – Adhe

  • Whatsapp
Pilbup Karanganyar: Tukang Pijat Relawan Ilyas - Tri Haryadi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perusakan Baliho Paslon Rober - Adhe. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Suhu politik Kabupaten Karanganyar memanas. Kali ini, seorang tukang pijat berinisial S (36), warga Kalongan, Tasikmadu, dilaporkan ke polisi.

S dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan perusakan baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua, Rober Christanto dan Adhe Eliana.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mulai ditangani setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar resmi melimpahkan berkas perkara ke Polres setempat pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, menjelaskan pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Hari ini sudah dilimpahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima Bawaslu pada Kamis 24 Oktober 2024. Pelapor, Agung Setiyotomo, melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Rober-Adhe oleh S, yang terjadi di Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 23.52 WIB.

Menurut Nuning, seorang warga yang mengetahui perusakan tersebut segera menghentikan S dan memanggil warga lainnya.

“Pelaku kemudian dibawa ke Posko Rober-Adhe agar tidak dihakimi warga kala itu,” katanya.

Pelaku Relawan Paslin Ilyas Akbar

Selama klarifikasi, S mengakui telah sengaja melepas APK tersebut, dengan alasan ingin membawanya pulang untuk menutup jendela dan atap rumahnya yang bocor.

Terungkap juga bahwa S merupakan anggota relawan pendukung pasangan calon lain, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi.

Bawaslu menyampaikan bahwa S diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum. Tindak pidana ini dapat dikenakan sanksi penjara antara satu bulan hingga enam bulan, dan/atau denda dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

“Dari terlapor ini, kami amankan barang bukti APK yang dirusak dan kami serahkan ke Polres,” kata Nuning.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan terhadap APK, karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati proses demokrasi dan alat peraga kampanye yang merupakan bagian dari penyampaian visi-misi para calon. (KS05)

Pos terkait