PN Surakarta Tolak Gugatan Wanprestasi Esemka, Jokowi dan PT SMK Menang

PN Surakarta Tolak Gugatan Wanprestasi Esemka, Jokowi dan PT SMK Menang. (KlikSoloNews/dok Esemka)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan wanprestasi Mobil Esemka yang diajukan Aufaa Luqmana Re A. Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT SMK dinyatakan menang perkara.

PN Surakarta resmi menolak gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A. Dengan putusan ini, pihak tergugat yaitu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dinyatakan memenangkan perkara.

Bacaan Lainnya

Sidang putusan digelar secara online pada Rabu 27 Agustus 2025, siang. Berdasarkan salinan putusan yang diterima melalui sistem E-Court, Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi menyatakan menolak eksepsi para tergugat, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp389 ribu.

Dikonfirmasi, Humas PN Surakarta, Aris Gunawan, membenarkan putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut.

“Ya, terkait dengan perkara Esemka, eksepsi ditolak dan pokok perkara ditolak seluruhnya. Dengan ini, sidang telah selesai,” ujarnya saat dihubungi, Rabu 27 Agustus 2025, siang.

Meski begitu, Aris menegaskan bahwa pihak penggugat tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan banding.

“Jika tidak puas, banding bisa diajukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan,” jelasnya.

Majelis Hakim menilai gugatan wanprestasi tersebut tidak dapat diterima karena antara penggugat dan tergugat tidak memiliki hubungan hukum.

“Dalam hal ini tidak ada perikatan hukum. Karena yang dituntut wanprestasi, sementara tidak ada hubungan perikatan, maka gugatan ditolak,” terang Aris.

Gugatan ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan nama Presiden Jokowi dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Namun dengan adanya putusan PN Surakarta, perkara hukum Mobil Esemka dinyatakan selesai di tingkat pengadilan negeri. (ks01)

About The Author

Pos terkait