Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Sabu: Seorang Residivis Jaringan Internasional Malaysia Indonesia Diamankan

  • Whatsapp
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Sabu: Seorang Residivis Jaringan Internasional Malaysia Indonesia Diamankan. (KlikSoloNews/dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamin (sabu-sabu) seberat 12 kilogram.

Pengungkapan ini melibatkan penangkapan seorang tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba.

Bacaan Lainnya

Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, memaparkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Jateng.

Dalam kesempatan itu, beliau didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol Artanto dan Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir, serta pejabat lainnya dari Bea Cukai.

P”engungkapan bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas mengenai adanya barang mencurigakan yang disamarkan sebagai kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Wakapolda dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Senin 30 September 2024.

Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dan tiba di Pelabuhan Tanjung Emas pada 4 September 2024.

Barang bukti terdiri dari satu paket berisi pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur, dan dua kotak kardus coklat yang berisi 24 kaleng susu bubuk.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sabu-sabu di dalam kaleng-kaleng tersebut, masing-masing seberat 500 gram.

Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial VS, yang bertindak sebagai kurir. VS diketahui baru bebas dari penjara setelah menjalani hukuman terkait narkoba.

Dalam pengakuannya, VS mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk mengambil barang tersebut, dengan janji upah sebesar Rp 5 juta yang hingga saat ini belum diterimanya.

Pihak kepolisian kini sedang memburu pengirim dan pemilik barang dari luar negeri. Wakapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah. Pendekatan hukum yang tegas akan diterapkan dengan hukuman berat bagi para pelaku dan pengedar,” ujarnya.

Tersangka VS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. (KS01)

Pos terkait