JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Metro Jaya kini berada di bawah sorotan publik terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Dorongan untuk mengungkap kasus ini semakin menguat setelah aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) di depan Gerbang Utama Polda Metro Jaya pada 30 September 2024.
Sekitar seratus mahasiswa hadir dalam aksi tersebut, menyuarakan harapan agar pihak Polda segera menindaklanjuti penyelidikan terkait pertemuan yang dianggap mencurigakan.
AMHIPAN menilai bahwa Alexander Marwata berpotensi melanggar kode etik KPK, mengingat Eko Darmanto saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi tuntutan tersebut, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi bahwa penyelidikan tengah berlangsung.
Proses ini berlandaskan pada Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 5 April 2024 dan diperpanjang pada 9 September 2024.
“Sejak dimulainya penyelidikan, kami telah melakukan klarifikasi terhadap 19 saksi, termasuk Eko Darmanto dan beberapa pegawai KPK RI,” ungkap Kombes Ade Safri.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli hukum pidana dan acara pidana untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain.
Kombes Ade menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.
“Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. (ks01)