JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Polemik panjang terkait royalti musik di Indonesia akhirnya menemukan titik terang. DPR, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan insan musik sepakat mengambil sejumlah langkah penting demi menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil.
Salah satu keputusan utama adalah melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme penarikan royalti. Audit ini diharapkan memberi kepastian kepada masyarakat maupun musisi sehingga tidak lagi muncul keraguan untuk memutar atau membawakan lagu.
“Delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Audit dilakukan demi transparansi kegiatan penarikan royalti yang sudah berjalan selama ini,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 21 Agustus 2025.
Dasco menambahkan, seluruh pihak yang terlibat sepakat menjaga iklim dunia musik agar tetap kondusif. Dalam dua bulan ke depan, DPR dan pemerintah akan berkonsentrasi menuntaskan revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai payung hukum yang lebih kuat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Silakan memutar lagu seperti biasa, para penyanyi juga tidak perlu khawatir. Kesepakatan sudah tercapai, dinamika yang ada sudah kita akhiri bersama, dan kita jaga suasana tetap sejuk,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 yang memperkuat struktur organisasi LMKN. Regulasi ini diharapkan membuat pengelolaan serta distribusi royalti lebih transparan dan akuntabel.
Dengan langkah tersebut, diharapkan polemik royalti yang selama ini menjadi sorotan publik dapat segera terselesaikan, sekaligus memberikan kepastian bagi ekosistem musik nasional.(KS01)
 
									 
													





