Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Pil Koplo 

  • Whatsapp
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Pil Koplo. (KlikSoloNews/dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Memasuki awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kali ini, keberhasilan diraih di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan penangkapan seorang pengedar pil koplo.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat ResNarkoba, AKP Ari Widodo, pada Rabu (22/01/2025), menyatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RAM (26), warga Tempurharjo, Eromoko, Wonogiri.

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di wilayah Banaran, Kecamatan Grogol.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa kos-kosan di wilayah Banaran sering menjadi tempat kumpul-kumpul pemuda dari luar daerah. Berdasarkan informasi ini, petugas kami segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Ari Widodo.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku RAM. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian mencakup 30 butir Tramadol, 5 butir Yarindo, dan 4 butir Hexymer yang disimpan di saku celana kiri pelaku.

Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkapkan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan. Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sukoharjo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ari Widodo.

Atas perbuatannya, RAM dijerat dengan Pasal 14 ayat (1), (2), (3), dan (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Sukoharjo.

Keberhasilan ini menambah deretan kasus yang diungkap Sat Res Narkoba Polres Sukoharjo dalam upaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus berupaya maksimal untuk menciptakan Sukoharjo yang bebas dari narkoba,” tutup AKP Ari Widodo.

Dengan penangkapan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk tidak mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Sukoharjo. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tahun 2025. (KS01)

Pos terkait