SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dukuh Gambiran, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku berinisial A (25), warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat mencoba menjual hasil curiannya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.15 WIB di rumah korban S (40), seorang petugas keamanan di PT Batik Keris.
“Korban saat itu tertidur di kamarnya. Ketika bangun pagi, ia mendapati tas dan ponselnya telah hilang,” ungkap AKP Kurniawan, Senin (3/11/2025).
Barang-barang yang hilang di antaranya tas selempang warna hijau berisi uang tunai Rp300 ribu, dokumen pribadi seperti KTP, ATM, STNK, kartu Jamsostek, kartu BPJS, serta satu unit HP Samsung Galaxy M12 warna hijau.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya dan mendapati seorang pria bertubuh kecil, mengenakan topi, jaket hitam, dan celana jeans biru memasuki rumah sekitar pukul 03.16 WIB. Empat menit kemudian, pria tersebut terlihat keluar sambil membawa tas korban yang disembunyikan di balik jaket.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Grogol melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana menjual ponsel hasil curiannya.
“Korban bersama warga memancing pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di sekitar belakang RSUD Bung Karno, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Surakarta,” jelas Kapolsek.
Pelaku sempat diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke Polsek Pasar Kliwon, kemudian dibawa ke Polsek Grogol untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian di wilayah Polresta Surakarta.
“Pelaku ini sudah pernah menjalani hukuman atas dua kasus, yaitu narkoba dan pencurian. Jadi bukan orang baru di dunia kriminal,” tegas AKP Kurniawan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy M12 warna hijau beserta dusbook milik korban.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (KS01)






