Produk Tawon dan Tawon Liar Ditarik di Kaledonia Baru, Ini Respons BPOM

Produk Tawon dan Tawon Liar Ditarik di Kaledonia Baru, Ini Respons BPOM. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi langkah Pemerintah Kaledonia Baru yang menarik seluruh produk obat bahan alam (OBA) merek Tawon dan Tawon Liar asal Indonesia.

Penarikan dilakukan karena produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berupa tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang).

Bacaan Lainnya

Dalam siaran pers yang dirilis pada 3 Oktober 2025, Pemerintah Kaledonia Baru menyatakan bahwa produk tersebut beredar di pasaran Nouméa melalui jalur ilegal dengan importir Stone Fish Import dan Naouli Import NC.

Produk itu mencantumkan stiker izin edar BPOM TR090234332, yang belakangan diketahui nomor fiktif.

BPOM menegaskan bahwa kedua produk tersebut tidak terdaftar secara resmi di Indonesia, serta menggunakan izin edar palsu. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan BKO yang dilarang keras digunakan dalam produk obat bahan alam.

Sejak 2013 hingga 2025, BPOM telah beberapa kali mengeluarkan peringatan publik terhadap produk serupa seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon.

Seluruh produk tersebut telah ditarik dari peredaran karena mengandung bahan berbahaya seperti tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol.

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran daring (online) melalui metode open-source intelligence (OSINT) di berbagai marketplace dalam negeri.

Hasilnya, ditemukan sejumlah penjual produk serupa yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital,, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan pihak marketplace terkait.

Langkah yang diambil meliputi penghapusan tautan penjualan (takedown) serta pemblokiran akun atau daftar negatif (negative list) bagi pelaku penjualan produk ilegal tersebut.

BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat baik offline maupun online, mencakup pemutusan rantai distribusi produk ilegal, penertiban fasilitas produksi tanpa izin, dan koordinasi lintas lembaga dengan aparat penegak hukum, Bea dan Cukai, serta otoritas internasional.

Dalam pernyataannya, BPOM menekankan pentingnya prinsip Cek KLIK — Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa — bagi masyarakat sebelum membeli atau mengonsumsi obat bahan alam.

“BPOM berkomitmen menjaga agar setiap produk obat bahan alam yang beredar tetap memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta bebas dari BKO,” tulis BPOM dalam keterangannya.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran produk ilegal melalui HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat, apabila menemukan produk mencurigakan yang berpotensi membahayakan kesehatan. (KS01)

About The Author

Pos terkait