KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap pensiunan guru, Sri Hartini (60), warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka Ahmad Gunawan alias Wawan (27), warga Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, yang memperagakan seluruh rangkaian aksinya.
Rekonstruksi digelar pada Rabu (1/10/2025) mulai pukul 10.20 WIB, dengan total 42 adegan dari perencanaan, eksekusi, hingga upaya pelarian.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan rangkaian adegan tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti di lapangan.
“Semua sesuai dengan hasil BAP, tidak ada fakta baru,” ujarnya.
Dalam adegan rekonstruksi, terungkap bagaimana Wawan masuk ke rumah korban pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Ia mencongkel jendela dengan gunting rumput, lalu masuk ke kamar korban yang tengah tertidur sendirian.
Ketika korban bergerak dalam tidurnya, pelaku panik. Wawan kemudian mencekik korban dari belakang hingga meninggal dunia.
“Korban dibekap dengan cara dipiting karena pelaku takut aksinya terbongkar,” jelas Wikan.
Dari hasil penyidikan, pelaku nekat membunuh korban karena terlilit utang Rp3 juta kepada ayahnya. Wawan bermaksud merampok untuk melunasi utang tersebut.
Ia berhasil mengambil tas korban berisi dompet, uang Rp 200 ribu, serta empat kartu ATM. Dari salah satu ATM, pelaku sempat menarik dana Rp 2,4 juta karena menemukan kertas berisi PIN. Tak hanya itu, dua perhiasan korban juga dijual pelaku dengan nilai Rp 5,5 juta.
“Total kerugian korban sekitar Rp 10 juta,” ungkap Wikan.
Rekonstruksi berlangsung dihadiri jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta perangkat desa setempat.
Proses ini menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Polisi memastikan bukti dan keterangan yang ada sudah menguatkan perbuatan tersangka. Wawan pun mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.(KS01)