Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Kartasura, Dua Paket Siap Edar Disita

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Kartasura, Dua Paket Siap Edar Disita. (KlikSoloNews/dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pengedar berinisial NDW alias Vebri (34), warga Dukuh Keputren, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, berhasil diringkus petugas bersama dua paket sabu siap edar.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Awalnya, polisi menangkap dua pengguna narkoba berinisial SA alias Ari dan M alias Jimin di sebuah kamar mess perusahaan di Dukuh Wirogunan, Kartasura, pada Minggu (19/10/2025) siang.

“Dari hasil penangkapan terhadap dua orang tersebut, ditemukan satu plastik klip berisi sabu, satu pipet kaca bekas pakai, dan satu plastik klip bekas yang masih terdapat sisa sabu,” jelas AKP Ari, Senin (3/11/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, SA mengaku membeli sabu dari NDW alias Vebri seharga Rp300 ribu. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penggerebekan.

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, kami temukan dua paket sabu seberat sekitar 0,93 gram, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkotika,” lanjutnya.

Kepada penyidik, NDW mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan siap diedarkan kembali. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 2 tahun 2 bulan di Pengadilan Negeri Surakarta.

“Pelaku ini bukan pemain baru, sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Kini dia kembali kami amankan bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Ari menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkoba di Sukoharjo.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya. Masyarakat kami harap turut aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(KS01)

About The Author

Pos terkait