Stimulus Ekonomi Terbaru: Pajak PPh 21 Sektor Hotel dan Kafe Resmi Ditanggung Pemerintah

Stimulus Ekonomi Terbaru: Pajak PPh 21 Sektor Hotel dan Kafe Resmi Ditanggung Pemerintah. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM– Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor hotel, restoran, dan kafe.

Langkah ini diambil guna memperkuat kebijakan sebelumnya yang telah diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

Bacaan Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perluasan ini akan segera difinalkan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi terbatas.

“Perluasan pajak yang ditanggung pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya akan didorong juga ke sektor lain. Kita akan rapatkan hari Senin dan total nilainya akan kita fix-kan. Kebijakan ini berlaku sampai akhir tahun,” ujar Airlangga pada Jumat 12 September 2025.

Dukungan Pemulihan Ekonomi

Sejak kuartal I-II 2025, pemerintah telah menggulirkan berbagai stimulus ekonomi untuk mendukung daya beli masyarakat. Salah satunya melalui insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di sektor padat karya.

Kali ini, pemerintah menilai sektor hotel, restoran, dan kafe juga memerlukan dukungan serupa, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.

Airlangga menegaskan, insentif pajak yang akan diperluas ini direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2025. Tujuannya adalah menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing sektor-sektor yang menjadi motor pertumbuhan.

Pemerintah berharap, kebijakan ini bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga, mempercepat pemulihan sektor riil, serta menjaga stabilitas dunia usaha di tengah tantangan global. (ks01)

About The Author

Pos terkait