SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus penganiayaan yang berujung kematian kembali terjadi di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Polres Sukoharjo berhasil mengungkap insiden tragis ini dengan menangkap tersangka berinisial SI (36), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri, SH (65), pada Minggu 15 September 2024.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers pada Jumat 27 September 2024, mengungkapkan pelaku diamankan setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
“Tersangka SI ditangkap karena terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang AKBP Sigit.
Menurut penjelasan Kapolres, kejadian bermula dari rasa kesal tersangka terhadap suara bising yang ditimbulkan dari pekerjaan korban di rumah mereka di Desa Purbayan, Kecamatan Baki. Tersangka sempat menegur korban, namun tidak dihiraukan. Rasa jengkel tersebut kemudian memuncak hingga tersangka memukul kepala korban sebanyak empat kali menggunakan palu.
“Korban tersungkur dan mengeluarkan banyak darah akibat pukulan tersebut. Tersangka panik dan meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit,” jelas Kapolres.
Meskipun korban sempat dirawat, setelah beberapa hari, SH akhirnya meninggal dunia.
Laporan dari anak korban, RA, menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Melihat kondisi ayahnya yang meninggal, RA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polres Sukoharjo segera bertindak dan menangkap tersangka di rumahnya.
SI kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (KS02)