SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Tekan peredaran minuman keras (miras), Polresta Surakarta gencar lakukan operasi cipta kondisi antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya, Minggu 29 September 2024, dini hari.
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang di curigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan dan peredaran miras.
“Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu tim sparta berhasil mengamankan barang bukti belasan botol minuman keras di sebuah warung yang masuk dalam gang dan juga penjualnya,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
Adapun identitas Penjual inisial S (26) warga Gondangrejo Karanganyar dan barang bukti yang berhasil disita berupa 10 botol miras jenis leci berukuran 1,5 liter, 1 botol miras jenis ciu berukuran 1,5 liter dan 1 botol miras jenis gedhang kluthuk berukuran 1,5 liter
Kasat Samapta menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal saat tim sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center bahwa di Jalan Ring Road Mojosongo Jebres terdapat sebuah warung di dalam gang yang menjadi tempat untuk menjual minuman keras .
“Mendapatkan informasi tersebut, tim sparta langsung menuju lokasi dan setibanya dilokasi memang benar warung yang dicurigai tersebut menjual minuman keras,’ ujarnya.
“Kini penyedia minuman keras dan barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Kasat Samapta menambahkan, pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kota Solo yang terbebas dari minuman keras. (KS01)