SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, resmi melarang bajaj beroperasi sebagai angkutan umum di Kota Solo.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 Sebagai Angkutan Umum.
Penandatanganan SE dilakukan di Balai Kota Surakarta, Kamis (30/10/2025), dan disaksikan perwakilan 25 driver ojek online (ojol) serta Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo bersama Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan.
“Kami resmi menerbitkan SE No.12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 Sebagai Angkutan Umum,” ujar Respati Ardi saat penandatanganan.
Menurut Wali Kota Surakarta, larangan operasi bajaj ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Permenhub No.117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Permenhub No.118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dan Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Atas dasar itu, angkutan umum roda tiga atau bajaj tidak diperbolehkan beroperasi karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Respati.
Larangan ini dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kota Solo. Angkutan roda tiga dinilai kurang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan angkutan umum.
Keputusan ini juga diharapkan membantu menertibkan transportasi umum dan mendukung peraturan lalu lintas yang berlaku.
Beberapa driver ojol yang hadir menyambut baik aturan ini karena dapat meningkatkan keamanan di jalan, meski beberapa pihak mengaku perlu menyesuaikan layanan transportasi mereka.
Kebijakan ini menjadikan Solo sebagai kota yang menegakkan keselamatan transportasi angkutan umum dengan ketat. SE No.12 Tahun 2025 menjadi dasar hukum yang jelas bagi aparat kepolisian dan dinas perhubungan untuk menertibkan angkutan roda tiga.
Dengan langkah ini, masyarakat Solo diharapkan bisa lebih nyaman dan aman menggunakan angkutan umum, sementara pengendara bajaj harus menyesuaikan diri dengan peraturan baru yang berlaku.(ks01)
 
									 
													





