SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Kamis 24 Oktober 2024, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial NMH (22).
Iptu Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian mendapat laporan bahwa ada seseorang yang bertingkah mencurigakan di sebuah kamar kost di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi kamar kost tersebut.
Kemudian dari pemeriksaan terhadap pelaku, kepolisian mendapati bahwa pelaku menguasai Narkotika Golongan I dan menyimpan satu buah paket Narkotika Golongan I di bawah tempat tidur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sekitar 0,57 (nol koma lima tujuh) gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS01)