SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo memberikan remisi khusus kepada 13 narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif pada perayaan Natal 2024.
Remisi ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perbaikan dalam perilaku dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Kepala Rutan Kota Solo, Solichin, mengungkapkan bahwa dari 48 tahanan dan 21 narapidana yang memenuhi kriteria, hanya 13 orang yang berhak menerima remisi Natal tahun ini.
Dari 13 orang yang menerima remisi tersebut, lima orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, sedangkan delapan lainnya memperoleh pengurangan satu bulan.
Selain pemberian remisi, dalam rangka perayaan Natal, pihak Rutan juga membuka kesempatan bagi keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan.
Solichin menjelaskan untuk hari biasa, kunjungan biasanya dibatasi sesuai dengan kategori kasus, seperti narkoba atau pidana umum. Namun, pada kesempatan Natal ini, keluarga narapidana diberikan kelonggaran untuk melakukan kunjungan.
Saat ini, jumlah warga binaan di Rutan Kelas I Surakarta mencapai 690 orang, yang terdiri dari 413 tahanan dan 277 narapidana.
Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, terutama dalam hal spiritualitas dan perilaku mereka, guna menciptakan kehidupan yang lebih baik di masa depan. (KS01)






