Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Boyolali Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras Hasil Penindakan

Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Boyolali Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras Hasil Penindakan (Kliksolonews/dok)

BOYOLALI, KLIKSOLONEWS.COM – Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Halaman Pendopo Alun-Alun Boyolali, Selasa (21/10/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode 2024–2025 dan telah mendapat izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Kegiatan ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) lingkup Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 dengan tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”

“Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari berbagai operasi, baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta maupun hasil sinergi bersama pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT,” ungkap Yetty.

Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Surakarta memusnahkan 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang terdiri dari 1.611 botol dan 1 jerigen, dengan total nilai barang mencapai Rp17,96 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp12,08 miliar.

Adapun rincian rokok ilegal yang dimusnahkan meliputi:

  • Sigaret Kretek Tangan (SKT): 120 batang

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM): 12.020.166 batang

  • Sigaret Putih Mesin (SPM): 413.399 batang

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran sebagian rokok secara simbolis saat seremoni. Sisa barang akan dihancurkan menggunakan mesin shredder sebelum dibakar di pabrik PT Semen Grobogan. Sementara untuk MMEA atau miras, pemusnahan dilakukan dengan cara penuangan ke dalam tong hingga rusak dan tidak dapat dikonsumsi.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal. (KS1)

About The Author

Pos terkait