Regulasi Dinilai Kontraproduktif, KONI se-Jateng Tolak Permenpora Nomor 14

Regulasi Dinilai Kontraproduktif, KONI se-Jateng Tolak Permenpora Nomor 14. (KlikSoloNews/dok KONI Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM — Sebanyak 35 Ketua KONI kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah secara bulat menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Mereka mendesak agar regulasi yang mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi tersebut segera dicabut.

Bacaan Lainnya

Pernyataan penolakan disampaikan secara terbuka dalam pertemuan yang digelar di Kantor KONI Jateng, Komplek GOR Jatidiri Semarang, pada Kamis 3 Juli 2025.

Dipimpin Ketua KONI Kabupaten Brebes, Abdul Aris Assaad, pernyataan tersebut direkam dalam bentuk video berdurasi 21 detik yang menunjukkan kekompakan seluruh perwakilan.

Ketua Umum KONI Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, menuturkan bahwa pertemuan ini merupakan lanjutan dari kunjungan ke KONI Pusat di Jakarta pada 25 Juni lalu.

Dalam audiensi tersebut, pengurus KONI Jateng dan enam perwakilan KONI kabupaten/kota menyampaikan keberatan terhadap Permenpora No. 14 secara langsung kepada Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman.

“Pertemuan hari ini untuk menyampaikan hasil audiensi dengan KONI Pusat dan membahas langkah lanjutan. Sikap kami jelas: Permenpora No 14 menghambat pengembangan olahraga daerah dan harus dicabut,” tegas Bona di hadapan peserta.

Pasal Kontroversial dan Ancaman Terhadap Anggaran

Menurut Kepala Bidang Hukum KONI Jateng, Ali Purnomo, Permenpora tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif per 25 Oktober 2025. Ia menyebut, sejumlah pasal dalam regulasi itu, termasuk Pasal 16, mengandung ketentuan yang sulit diterapkan dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan organisasi olahraga di tingkat daerah.

“Bukan hanya multitafsir, tapi juga tidak sesuai dengan realitas pembinaan di lapangan. Maka dari itu, bukan direvisi, tapi dicabut,” ujar Ali.

Sejumlah Ketua KONI daerah juga mengeluhkan dampak konkret dari regulasi tersebut terhadap perencanaan anggaran. Ketua KONI Pemalang, Nugroho Budi Raharjo, menyebut pihaknya mendapat penolakan dari pemerintah kabupaten saat mengajukan anggaran untuk tahun 2026, karena Permenpora No. 14 dianggap akan mulai berlaku pada Oktober 2025.

“Pemkab kami menolak usulan anggaran karena menyebut aturan baru itu belum bisa dijadikan dasar. Padahal penyusunan anggaran 2026 sudah harus dimulai,” ungkapnya.

Senada, KONI Kota Semarang, Salatiga, Wonosobo, hingga Blora menyampaikan persoalan serupa. Bahkan, KONI Blora telah menggalang dukungan dari berbagai cabang olahraga di daerahnya untuk menandatangani surat penolakan resmi.

Sebagai langkah lanjutan, seluruh ketua KONI kabupaten/kota se-Jawa Tengah sepakat mengirim surat pernyataan resmi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Kantor Staf Presiden (KSP) yang dipimpin AM Putranto.

Surat tersebut berisi permohonan pencabutan Permenpora No 14 demi kelangsungan pembinaan olahraga prestasi di tingkat daerah.(KS01)

About The Author

Pos terkait