Kasus Kematian Siswa SMP di Sragen: Hasil Autopsi Menunjukkan Cedera Kepala Jadi Penyebab Utama

Kasus Kematian Siswa SMP di Sragen: Hasil Autopsi Menunjukkan Cedera Kepala Jadi Penyebab Utama. (KlikSoloNews/dok)

SRAGEN, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus kematian tragis seorang siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, mulai menemukan kejelasan.

Hasil autopsi memastikan korban berinisial WAP (14) meninggal dunia akibat cedera serius di bagian kepala setelah mengalami kekerasan fisik.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menyampaikan insiden tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.10 WIB di lingkungan sekolah.

Temuan utama dalam kasus ini berasal dari hasil pemeriksaan medis terhadap tubuh korban. Tim medis menemukan adanya luka berat akibat benturan di kepala yang berujung fatal.

“Korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami mati lemas yang dipicu oleh kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut bahkan menyebabkan patah pada bagian dasar tulang tengkorak,” kata Kapolres dalam rilis perkara di Mapolres Sragen, Kamis (9/4/2026).

Temuan ini sekaligus menegaskan kematian korban bukan akibat perkelahian ringan, melainkan karena cedera berat yang berdampak langsung pada fungsi vital tubuh.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang terdiri dari saksi dewasa dan anak-anak. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.

“Selain itu, sejumlah barang bukti penting telah diamankan, seperti hasil visum et repertum, laporan autopsi, serta pakaian korban saat kejadian,” imbuh Kapolres.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga akan melibatkan ahli dari bidang medis dan laboratorium forensik.

Pelaku Diproses dengan Sistem Peradilan Anak

Kasus ini melibatkan pelaku yang masih di bawah umur, sehingga penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Pelaku tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses pembinaan dan pengawasan ketat.

Pelaku berinisial DTP dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan spekulasi yang belum tentu benar.

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat penting lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Saat ini, Satreskrim Polres Sragen masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi, motif, serta tanggung jawab hukum dalam peristiwa tersebut. (KS01)

About The Author

Pos terkait