JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Terpidana kasus penipuan investasi berbasis binary option Quotex, Doni Salmanan, resmi bebas bersyarat sejak Senin (6/4/2026).
Kebebasan sosok yang sempat dijuluki “Crazy Rich” asal Soreang ini memicu reaksi keras dari para korban.
Kabar tersebut pertama kali beredar di kalangan korban melalui grup komunikasi internal. Banyak dari mereka mengaku terkejut karena sebelumnya memperkirakan Doni baru akan bebas pada 2027.
Salah satu perwakilan korban, Alfred Nobel, menyebut informasi itu diterima secara tiba-tiba dan langsung menimbulkan kekecewaan.
“Kami baru mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah bebas sejak 6 April. Ini jelas di luar perkiraan kami,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Alfred, sebagian besar korban hingga kini masih berjuang memulihkan kondisi ekonomi setelah mengalami kerugian besar akibat kasus tersebut. Karena itu, kebebasan Doni dinilai belum sejalan dengan rasa keadilan yang mereka harapkan.
Kasus ini bermula sejak Doni ditahan pada 9 Maret 2022 atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia sempat menempuh berbagai upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, namun vonis 8 tahun penjara tetap dijalankan.
Selama menjalani masa hukuman, Doni mendapatkan sejumlah remisi yang jika ditotal mencapai lebih dari satu tahun pengurangan masa tahanan. Hal ini menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, memastikan bahwa proses pembebasan tersebut telah sesuai regulasi, termasuk aturan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan kebijakan terbaru Kementerian Hukum dan HAM.
Meski telah bebas, Doni tetap memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.
Di sisi lain, para korban tidak tinggal diam. Mereka berencana menempuh langkah advokasi lanjutan untuk memperjuangkan pengembalian kerugian materiil yang belum terselesaikan.
Paguyuban korban bahkan berencana mengajukan audiensi dengan Dedi Mulyadi guna meminta dukungan fasilitasi penyelesaian kasus tersebut.
Selain itu, korban juga berharap adanya koordinasi dengan Purbaya terkait kemungkinan distribusi hasil lelang aset sitaan kepada pihak yang dirugikan.
Tak menutup kemungkinan, jalur mediasi juga akan ditempuh. Korban membuka peluang dialog langsung dengan Doni Salmanan dan keluarganya, termasuk istrinya, Dinan Fajrina, untuk mencari solusi bersama.
“Kami hanya ingin ada jalan keluar. Tidak harus penuh, berapa pun yang bisa dikembalikan akan sangat berarti bagi kami,” ungkap Alfred.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi ilegal, khususnya yang menjanjikan keuntungan instan tanpa dasar yang jelas.(ks01)






