Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres, Permohonan Dinilai Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres, Permohonan Dinilai Tidak Jelas. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Gugatan tersebut meminta agar keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).

Bacaan Lainnya

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan permohonan dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil karena rumusan yang diajukan dinilai tidak jelas.

Menurutnya, terdapat kontradiksi dalam petitum yang disampaikan. Di satu sisi, pemohon ingin mempertahankan ketentuan dalam Pasal 169 huruf A hingga huruf T UU Pemilu, namun di sisi lain juga berupaya menambahkan norma baru berupa larangan hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.

“Rumusan tersebut menjadi tidak lazim karena mengandung pertentangan dalam permintaan yang diajukan,” ujar Saldi dalam persidangan.

MK menilai kondisi tersebut membuat permohonan menjadi kabur atau tidak jelas (obscure). Akibatnya, Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi gugatan.

Dengan dasar tersebut, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan para pemohon serta menghentikan proses penilaian lebih lanjut terhadap materi yang diajukan.

Putusan ini menegaskan bahwa setiap pengajuan uji materi harus disusun secara jelas dan tidak bertentangan agar dapat dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi.(KS01)

About The Author

Pos terkait