SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), atas dugaan korupsi pengelolaan aset daerah berupa Plasa Klaten. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp10,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan JFS diduga menerima penunjukan lisan untuk mengelola Plasa Klaten milik Pemerintah Kabupaten Klaten sejak 2019 hingga 2022.
Namun dalam pelaksanaannya, JFS hanya menyetorkan Rp1,3 miliar dari total sewa yang seharusnya mencapai Rp4 miliar.
“Tersangka juga terbukti menyewakan bangunan tersebut kepada pihak ketiga dan menerima bayaran sendiri tanpa menyetorkan ke kas daerah,” ungkap Arfan Rabu 25 Juni 2025, di Semarang dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.
Hasil penyelidikan menunjukkan seharusnya Pemkab Klaten berhak menerima pemasukan sebesar Rp14,2 miliar, namun faktanya hanya tercatat menerima Rp3,9 miliar selama masa kerja sama tersebut. Selisih besar inilah yang menjadi dasar penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi aset daerah.
Saat ini, JFS ditahan selama 20 hari pertama di Lapas Semarang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan, pihak PT MMS telah menyerahkan dana pengganti sebesar Rp4,5 miliar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun demikian, proses hukum terhadap JFS tetap berlanjut.
“Uang itu diserahkan kepada Kejaksaan sebagai pengembalian kerugian negara, tetapi proses pidana tetap berjalan karena unsur pidana tetap terpenuhi,” tambah Arfan.
Kejati Jawa Tengah menegaskan mereka akan terus memantau dan menindak setiap penyalahgunaan aset negara dan daerah, termasuk kerja sama yang tidak transparan antara pemerintah daerah dan pihak swasta.(KS01)






