Oknum Jaksa Diduga Jual Aset Barang Bukti Kasus First Travel, Kejati Jabar Lakukan Pemeriksaan

Oknum Jaksa Diduga Jual Aset Barang Bukti Kasus First Travel, Kejati Jabar Lakukan Pemeriksaan. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan aset barang bukti kembali mencuat ke publik. Kali ini, aset berupa rumah dan bangunan dalam perkara penipuan umrah First Travel diduga telah dijual oleh seorang oknum jaksa di wilayah Banten.

Kasus First Travel sendiri diketahui merupakan salah satu perkara penipuan besar di Indonesia yang merugikan sedikitnya 63.310 calon jemaah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp905 miliar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang beredar, oknum berinisial R diduga melakukan penjualan aset tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Depok. Saat ini, R telah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan adanya dugaan penjualan aset barang bukti tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa secara administratif, penanganan perkara berada di bawah kewenangan Kejati Jawa Barat.

“Betul, namun yang bersangkutan proses penanganannya secara administrasi ada di Kejati Jawa Barat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Jonathan juga menyampaikan bahwa saat ini R menjabat sebagai Kepala Seksi Riksa pada bidang pengawasan di Kejati Banten. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke pihak Kejati Jawa Barat untuk keterangan detail.

“Untuk lebih jelasnya, dapat dikroscek ke Kejati Jawa Barat,” tambahnya.

Sementara itu, kasus First Travel kini masih berlanjut pada tahap eksekusi pengembalian aset kepada para korban. Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) telah menetapkan bahwa seluruh aset dalam perkara tersebut harus dikembalikan kepada para jemaah, bukan menjadi milik negara.

Diketahui, kasus First Travel menjadi salah satu skandal penipuan terbesar di Indonesia, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp900 miliar.

Penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan aset ini masih terus berjalan, sementara publik menantikan transparansi dan kejelasan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. (KS01)

About The Author

Pos terkait