Polda Jateng Bongkar Kasus Cheat Mobile Legends, Pelaku Raup Ratusan Juta lewat Telegram

Polda Jateng Bongkar Kasus Cheat Mobile Legends, Pelaku Raup Ratusan Juta lewat Telegram. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan software cheat pada game Mobile Legends: Bang Bang yang diperjualbelikan secara ilegal melalui platform digital.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025, yang sebelumnya diawali dengan pengaduan resmi pada 3 Desember 2024 oleh perwakilan kuasa hukum dari Shanghai Moonton Technology Co., Ltd. selaku pengembang resmi game tersebut.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan dalam kasus ini ditemukan aktivitas pembuatan dan distribusi aplikasi cheat berbentuk file APK.

Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pemain mendapatkan keuntungan tidak sah, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, yang jelas merusak integritas permainan.

Berdasarkan hasil cyber patrol, profiling, dan digital forensik, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DAR (22). Pelaku diketahui memasarkan cheat melalui platform Telegram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Lampung, di mana tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, diketahui cheat tersebut dibuat secara autodidak dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang diunduh dari internet, lalu dimodifikasi agar terhubung dengan aplikasi asli Mobile Legends.

Produk ilegal ini dijual dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp15.000 hingga Rp270.000.

Modus operandi pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram. Setelah transaksi, pembeli akan menerima file APK beserta akses login ke server tertentu agar cheat bisa langsung digunakan.

Raup Ratusan Juta, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Berdasarkan investigasi pihak pelapor, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025.

Selama periode tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Sementara itu, pihak pengembang mengalami kerugian lebih dari Rp2,5 miliar akibat maraknya penggunaan cheat.

Himawan menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi ekosistem digital serta hak kekayaan intelektual.

Pihaknya juga akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam distribusi cheat tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital.

Menurutnya, pembuatan, penggunaan, maupun distribusi cheat tidak hanya merugikan pihak lain, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.(KS01)

About The Author

Pos terkait