JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal penyiaran siaran televisi berbayar milik Nex Parabola.
Dua orang yang diduga sebagai otak dari kasus pembajakan siaran tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah terdeteksi adanya distribusi konten siaran tanpa izin resmi, yang melibatkan channel milik PT Mediatama Televisi selaku pemegang hak siar eksklusif.
Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Irrine Kania Defi, menyampaikan bahwa para pelaku berinisial S (53 tahun) dan KF (30 tahun) merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia layanan TV kabel lokal, yaitu PT SM dan PT BM.
“Kedua tersangka melakukan penyiaran ulang siaran Nex Parabola tanpa izin resmi dan menyebarkannya ke pelanggan untuk tujuan komersial,” kata AKP Irrine saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 1 Agustus 2025.
Modus yang digunakan cukup canggih. Para pelaku memanfaatkan set top box (STB) resmi dari Nex Parabola, lalu menggabungkannya dengan perangkat elektronik tambahan agar sinyal siaran bisa diteruskan langsung ke rumah pelanggan melalui jaringan kabel.
Tarif Murah, Untung Besar
Dalam praktiknya, pelanggan dikenakan biaya instalasi sebesar Rp350 ribu, ditambah tarif berlangganan Rp30 ribu per bulan. Harga murah ini menjadi daya tarik utama dan membuka pasar pengguna yang tidak menyadari bahwa mereka mendapatkan siaran ilegal.
Dari bisnis ilegal ini, tersangka S memperoleh laba bersih sekitar Rp14,3 juta setiap bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp85 juta selama enam bulan terakhir. Sementara itu, tersangka KF tercatat meraup Rp10 juta per bulan, dengan total keuntungan sekitar Rp60 juta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi kedua tersangka melanggar hak cipta dan hak siar yang dilindungi hukum. Penyiaran ulang tanpa izin seperti ini termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Motif keduanya adalah ekonomi, tetapi perbuatannya merugikan pemegang hak siar resmi dan mengganggu industri penyiaran berbayar di Indonesia,” lanjut AKP Irrine.
Barang bukti berupa perangkat STB, kabel jaringan, hingga alat pemancar sinyal telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.(KS01)






