Sekda Jateng Dorong ASN Jalan Kaki dan Bersepeda ke Kantor, Tekan Penggunaan BBM

Sekda Jateng Dorong ASN Jalan Kaki dan Bersepeda ke Kantor, Tekan Penggunaan BBM. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar karbon saat berangkat kerja.

ASN dianjurkan untuk berjalan kaki atau bersepeda. Sementara bagi yang menempuh jarak jauh, disarankan untuk menggunakan kendaraan secara bersama atau carpool.

Bacaan Lainnya

Sumarno menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang mengedepankan efisiensi dan efektivitas.

“Kita mendorong ASN mengubah pola kerja, mengurangi mobilitas, serta mengedepankan kegiatan daring,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Senin (6/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah adaptif menghadapi potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi bahan bakar karbon dapat ditekan secara signifikan.

Pemprov Jawa Tengah juga tengah menyiapkan aturan tambahan terkait aktivitas ASN pada hari Jumat.

Hari tersebut akan dijadikan sebagai Hari Krida, yaitu hari yang difokuskan untuk kesehatan dan olahraga. ASN yang masuk kerja (WFO) diharapkan melakukan aktivitas fisik seperti bersepeda atau berlari saat berangkat ke kantor.

Skema WFH dan Tanggung Jawab OPD

Pelaksanaan Work From Home (WFH) akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengingat karakteristik pekerjaan yang berbeda-beda.

Aturan tersebut akan diterapkan kepada ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan dari kantor, Work From Office (WFO) dan tidak menjalani Work From Home (WFH). Pada hari Jumat, aktivitas ASN ke kantor merupakan bagian dari olahraga, misalnya, bersepeda atau berlari.

Adapun jumlah ASN yang melaksanakan WFH, saat ini belum dapat dipastikan angkanya, karena tergantung kebijakan masing-masing OPD. Terlebih, setiap OPD memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Sumarno menegaskan, dengan aturan kerja melalui daring, kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH. Melalui konsep tersebut, diharapkan kinerja dan aktivitas untuk kepada masyarakat tidak berkurang.

Dia menambahkan, tidak semua OPD dapat menjalankan WFH. Misalmya, rumah sakit atau layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Misalnya, Samsat. Selain itu, pejabat Eselon 1 dan 2 di pemerintahan provinsi juga tidak dapat melaksanakan WFH. Bahkan di kabupaten/kota, pejabat eselon 3 juga tidak memiliki kesempatan menjalani WFH.

Terkait perjalanan dinas, Pemprov juga akan mengikuti sesuai surat edaran, yakni pengurangan perjalanan dinas 50%, dan perjalanan dinas luar negeri 70%.

“Aktivitas ini kami berharap benar-benar bisa berdampak. Kita nanti akan ada laporan-laporan yang kita evaluasi setiap bulannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, tertanggal 1 April 2026, Pemprov Jateng sudah menerbitkan SE yang berisi Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Tujuan dari surat edaran tersebut antara lain, efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor.

Selain itu juga menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas melalui perubahan moda transportasi. Serta, mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan pegawai ASN.(KS01)

About The Author

Pos terkait