Terlibat Love Scamming, Sembilan WNA Dideportasi dan Dicekal Ditjen Imigrasi

Terlibat Love Scamming, Sembilan WNA Dideportasi dan Dicekal Ditjen Imigrasi. (KlikSoloNews/dok Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam penipuan daring (online scamming) dengan modus love scamming.

Seluruh WNA tersebut resmi dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal karena terbukti melanggar izin tinggal dan melakukan aktivitas kriminal di wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan dalam dua operasi terpisah. Enam WNA — terdiri dari empat warga negara Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria — diamankan di kawasan Jakarta Utara pada 11 Juni 2025.

Tiga hari kemudian, hasil pemeriksaan salah satu WN Tiongkok membuka petunjuk baru yang mengarah pada dua pelaku lainnya. Keduanya berhasil ditangkap di Bali pada 19 Juni 2025.

“Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan penipuan daring,” ungkap Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

Dalam operasi pengawasan, petugas Imigrasi menyita berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan modus penipuan. Di Jakarta Utara, diamankan 40 unit smartphone dan dua iPad. Sementara dari lokasi di Bali, disita 76 unit smartphone, tujuh iPad, dan tiga laptop.

Grup Love Scamming

Pemeriksaan mendalam juga mengungkap keberadaan grup percakapan online bernama “Love Scamming Jakarta” dan “Love Scamming Bali”, yang digunakan pelaku untuk berkoordinasi dalam melancarkan aksinya.

“Kami juga mengidentifikasi tambahan 10 WNA yang terlibat, terdiri dari 3 WN Tiongkok di grup Jakarta dan 7 WN Tiongkok di grup Bali. Mereka sudah masuk daftar cekal resmi Ditjen Imigrasi,” lanjut Yuldi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tujuh WN Tiongkok menargetkan korban sesama warga negara Tiongkok, sementara pelaku asal Ghana dan Nigeria menyasar warga negara asing lainnya.

Modus love scamming yang dijalankan umumnya menggunakan rayuan cinta melalui media sosial dan aplikasi kencan daring, untuk kemudian memeras korban secara psikologis maupun finansial.

Menanggapi kasus ini, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia, serta tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian yang berkedok kejahatan siber.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat. Partisipasi publik sangat penting dalam mencegah kejahatan lintas negara,” tutup Yuldi.(KS01)

About The Author

Pos terkait