JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik curang dalam distribusi beras bermerek premium oleh PT Food Station (FS).
Sebanyak 132,65 ton beras yang diklaim bermutu tinggi disita karena terbukti tidak sesuai standar nasional yang berlaku.
“Penyitaan dilakukan terhadap 127,3 ton beras kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton beras kemasan 2,5 kilogram dari berbagai merek produksi PT FS,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim sekaligus Kasatgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.
Investigasi dimulai setelah uji laboratorium dari Kementerian Pertanian menunjukkan empat merek milik PT FS—Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi—tidak lolos standar mutu beras premium.
Temuan beras oplosan ini merujuk pada tiga regulasi penting, yaitu SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023
Penyidik turut menyita dokumen internal perusahaan, termasuk catatan produksi, SOP, izin edar, dan data pengendalian mutu yang mengindikasikan adanya penyimpangan.
Penyelidikan juga menguak adanya notulen rapat bertanggal 17 Juli 2025 yang mencurigakan. Dalam dokumen itu tercatat instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15% menjadi 12% sebagai langkah strategis menyusul pengumuman investigasi Menteri Pertanian.
“PT FS terbukti mengatur standar internal yang tidak mempertimbangkan penurunan mutu selama distribusi. Ini bentuk kelalaian yang merugikan konsumen,” tegas Brigjen Helfi.
Tiga Pejabat Ditetapkan Tersangka
Bareskrim pun menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus ini Karyawan Gunarso (KG) – Direktur Utama,Ronny Lisapaly (RL) – Direktur Operasional, dan RP – Kepala Seksi Quality Control
Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Brigjen Helfi menegaskan, langkah tegas ini merupakan komitmen Polri dalam mengamankan pasokan pangan nasional.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan beras yang benar-benar layak konsumsi dan sesuai label. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” pungkasnya.(KS01)






