Terduga Tindak Pidana Pencucian Uang, Gus Yazid Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah di Cilacap

Terduga Tindak Pidana Pencucian Uang, Gus Yazid Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah di Cilacap. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap.

Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (24/12/2025).

Bacaan Lainnya

Diketahui, Gus Yazid merupakan seorang praktisi pengobatan tradisional. Dalam kesaksiannya pada persidangan sebelumnya, ia mengakui menerima aliran dana dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.

Dalam kesaksiannya, Gus Yazid menyebut pertama kali menerima uang sebesar Rp2 miliar, kemudian menerima uang secara bertahap sebanyak enam kali, dengan total keseluruhan mencapai Rp18 miliar.

Selain itu, Gus Yazid juga mengaku pernah menerima uang tunai senilai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, yang merupakan istri Letjen TNI Widi Prasetijono.

Usai ditangkap, Gus Yazid langsung digelandang menuju ruang tahanan Kejati Jawa Tengah. Dari pantauan, wajah terduga pelaku TPPU tersebut tampak muram saat dibawa petugas kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kejagung hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap tersebut. (ks01)

About The Author

Pos terkait